Labels

Minggu, 30 Desember 2012

PSAK Konvergensi IFRS

International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. International Organization of Securities Commissions (IOSCO) sangat berkepentingan dengan IFRS karena dapat memperkuat integritas pasar modal international dengan cara mempromosikan standar akuntansi berkualitas tinggi, termasuk penerapan standar yang cermat dan hati-hati dan penegakan hukum.

IFRS merupakan kelanjutan dari International Accounting Standards (IAS) yang sudah ada sejak tahun 1973 dan digunakan secara luas oleh negara-negara di Eropa, Inggris dan negara-negara persemakmuran Inggris. IAS disusun oleh International Accounting Standards Committee (IASC). IASC bertahan sampai dengan 2001 dan perannya digantikan IASB.
Banyak orang menganggap bahwa standard akuntansi historical cost telah banyak kehilangan relevansinya karena kegagalannya mengukur realitas ekonomi. Seringkali model historical cost hanya mengukur transaksi sudah selesai dan gagal mengakui adanya perubahan nilai riil lain yang dapat terjadi.
Masalah yang selalu ada yang tidak dapat dihindari adalah bahwa model akuntansi berdasarkan historical cost tidak mengakui adanya perubahan nilai bersifat ekonomis dan cenderung membiarkan perusahaan memilih sendiri apakah dan kapan mengakui adanya perubahan tersebut. Ini mendorong adanya bias dalam pemilihan apa yang dilaporkan, dan memperburuk kompromi kenetralan dan dipercayainya informasi keuangan.
Laporan keuangan lembaga keuangan yang kurang efektif dalam mengelola risiko akan tercermin pada volatility yang selalu ada dalam setiap usahanya. Para investor dan kreditur akan memiliki informasi yang lebih berguna dan relevan dalam membedakan risiko antar perusahaan, ketika mengambil keputusan investasi dan keputusan pemberian kredit .
Konvergensi IFRS di Indonesia
Internasional Financial Reporting Standard adalah adalah Standar, Interpretasi dan Kerangka yang diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB). Dengan konvergensi IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment, senantiasa peningkatan kompetensi harus pula dibarengi dengan peningkatan integritas. IAI dalam program kerjanya telah menetapkan peta arah (roadmap) program konvergensi IFRS terhadap PSAK yang dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama tahap adopsi (2008 - 2011) yang meliputi Adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku. Kedua tahap persiapan akhir (2011) yaitu penyelesaian infrastruktur yang diperlukan. Ketiga yaitu tahap implementasi (2012) yaitu penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS dan evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
Program konvergensi IFRS tentu akan menimbulkan berbagai dampak terhadap bisnis antara lain:
  1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
  2. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
  3. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
  4. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value.
  5. Principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
  6. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
Penerapan suatu standar tidak terlepas dari kepentingan dan kebutuhan baik dari lingkungan bisnis maupun oleh pemerintah yang mewakili kepentingan Negara. Dalam kondisi pertarungan inilah standar dibuat dan ditetapkan. Dalam sejarah pembentukan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dewan standar akuntansi IAI selalu menerima masukan dan bahkan mereplikasi berbagai peraturan standar akuntansi keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan lingkungan di Indonesia. Pengaruh dari berbagai lembaga baik lembaga Negara dan pemerintah seperti Departemen Keuangan,Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pemerikasa Keuangan dan lain sebagainya sampai dengan para Akuntan dari berbagai kompartemen juga turut mempengaruhi. Di pihak internasional, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Internasional atau International Accounting Standard Board (IASB) juga berpengaruh dalam perubahan standar akuntansi keuangan di Indonesia. .
PSAK yang ada saat ini telah dilakukan perubahan secara bertahap oleh IAI. Perubahan yang dirasakan secara bertahap memang pada awalnya telah melalui beberapa draft exposure sebelum disetujui sebagai sebuah perubahan atau penambahan PSAK. Disisi lain penerapan IFRS ternyata mempunyai dampak. Dampak adalah IAI harus melakukan perubahan terhadap hampir sebagian besar standar akuntansi keuangan. PSAK yang berlaku sejak 1 Februari 1994 secara bertahap disesuaikan dengan IFRS. Penyelarasan tersebut tentunya akan berdampak kepada perubahan menyeluruh bentuk laporan keuangan yang pada gilirannya akan merubah wajah akuntansi Indonesia. Perubahan ini juga akan berdampak kepada sistem akuntansi, sistem informasi akuntansi dan pada gilirannya akan berdampak kepada manajemen organisasi. 

sumber : http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/519-psakkonvergensiifrs

DSAS-IAI RENCANA MENGELUARKAN 2 STANDAR AKUNTANSI PADA 2013

Ketua Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI ) M Yusuf Wibisana menyatakan dalam waktu dekat ini atau di tahun 2013 pihaknya akan mengeluarkan 2 PSAK ( Penyataan Standar Akuntansi Keuangan) tentang penurunan nilai piutang dan income base.

Menurut Yusuf, kedua PSAK berbasis syariah itu mendesak untuk dirumuskan karena pemintaan industri syariah yang kian gencar dan pemikiran dari dewan standar akuntans syariah sendiri, “ yang sekarang kami pikirkan adalah PSAK terkait penurunan nilai piutang itu seperti apa syariahnya dan  bagaimana cara menghitungnya ” ujar Yusuf di Jakarta( Senin, 17/12/12)

Selama ini cara menghitung penurunan nilai piutang diperbankan syariah masih mengacu pada peraturan Bank Indonesia, dan jika nantinya DSAS IAI  telah mengeluarkan PSAK maka umumnya menurut yusuf Bank Indonesia akan mengikutinya.” Tapi untuk regulasi menghitung capital adequate ratio (CAR) biasanya BI punya aturan sendiri” ujarnya

Perlunya PSAK terkait penurunan Nilai Piutang karena saat ini DSAS telah memiliki PSAK tentang Murabahah, tapi dalam PSAK tersebut belum mengatur tentang penurunan nilainya. Jika penurunan nilai piutang ini menggunakan standar yang umum, PSAK 50-55, akan menggunakan nilai  annuitas dan present value “ penurunan nilai piutang ini nantinya akan kita diskusikan, apakah harus ada metode alternatif atau menggunakan metode konvesional, tapi sebaiknya kita mengacu ke syariah jadi apapun standar yang kita tetapkan itu harus mengikuti syariah “ ujarnya

 Disamping berencana menyusun PSAK Syariah tentang penurunan nilai Piutang, Yusuf juga berencana untuk mengeluarkan PSAK berbasis syariah tentang fee base income. “ soal ijaroh dan bank guarantee, termasuk sewa yang masuk dalam fee base income dan produk produk lainnya  akan di buat standarnya  “ ujarnya

sumber : http://akuntanonline.com/showdetail.php?mod=art&id=174&t=DSAS-IAI%20Rencana%20Mengeluarkan%202%20Standar%20Akuntansi%20pada%202013&kat=Akuntansi

FRAUD


Defenisi Fraud

Secara harafiah fraud didefenisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.

Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.

Webster’s New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi 240 – The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governance perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal”.

Apapun itu defenisinya, menurutku fraud tetaplah fraud, dimanapun itu dilakukan, baik dilingkungan swasta maupun di sektor publik. Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus operandinya sama, yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.

Faktor Pemicu Fraud

Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), Exposure (pengungkapan).

Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).

1.       Faktor generic
-          Kesempatan (opportunity) untuk melakukan kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Kesempatan untuk melakukan kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun, ada yang mempunyai kesempatan besar dan ada yang kecil. Secara umum manajemen suatu organisasi/perusahaan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan kecurangan daripada karyawan;
-          Pengungkapan (exposure) suatu kecurangan belum menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.

2.       Faktor individu
-          Moral, faktor ini berhubungan dengan keserakahan (greed).
-          Motivasi, faktor ini berhubungan dengan kebutuhan (need), yang lebih cenderung berhubungan dengan pandangan/pikiran dan keperluan pegawai/pejabat yang terkait dengan aset yang dimiliki perusahaan/instansi/organisasi tempat ia bekerja. Selain itu tekanan (pressure) yang dihadapi dalam bekerja dapat menyebabkan orang yang jujur mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.

Pencegahan dan Pendeteksian Fraud

Dalam mencegah dan mendeteksi serta menangani fraud sebenarnya ada beberapa pihak yang terkait: yaitu akuntan (baik sebagai auditor internal, auditor eksternal, atau auditor forensik) dan manajemen perusahaan. 

Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud. Corporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang.
Transaction Level Control Process yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian.
Retrospective Examination yang dilakukan oleh Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.
Investigation and Remediation yang dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan keuangan atau penyalahgunaan aset.


sumber : http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/12/22/mengupas-seluk-beluk-fraud-dan-cara-mengatasinya/