Labels

Senin, 28 Maret 2011

subjek badan hukum,,

Badan hukum:

Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.


Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :

1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.


Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

Minggu, 27 Maret 2011

OBJEK HUKUM

OBYEK HUKUM

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 :

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),terdiri dari :
Benda berubah/berwujud, meliputi
benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
benda tidak bergerak

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG

(HAK JAMINAN PEMILIK)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminaan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakuakan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Sabtu, 26 Maret 2011

SUBYEK HUKUM

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk :
1.) Badan Hukum Pablik (Publick Retchs Persoon)
2.) Badan Hukum Privat (Privat Retchs Persoon)
Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.
Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

jenis subyek hukum

1. Manusia (naturlife persoon)

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Bahkan Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.


2. Badan hukum (recht persoon)

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus – pengurusnya.

1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Sabtu, 12 Februari 2011

MACAM MACAM HUKUM PERDATA

yup haloo,, untuk kalii ini akan memposting tentang beberapa macam hukum perdata,,, hanya sedikit yang saya tau,, jadi ya kita langsung aja kali ya? silahkaaaaannn :)

ya seperti kita ketahui ada beberapa macam hukum perdata yaitu:

  1. HUKUM PERKAWINAN,,, pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia

    Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa


    Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:
    *Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya

    *Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempela

    *Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun

    *Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali



    dan juga ada beberapa hal yang di atur dalam hukum perkawinan
    ~ Syarat untuk perkawinan

    ~Pembatalan perkawinan

    ~Hak dan kewajiban suami istri

    ~ Percampuran kekayaan

    ~Perjanjian perkawinan

    ~Perceraian

    ~Pemisahan kekayaan

  2. HUKUM WARIS,,, Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

    Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.


    1. hak mewarisi menurut undang-undang

    2. menerima atau menolak warisan

    3. perihal wasiat

    4. Fidei-commis

    5. legitieme portie

    6. perihal pembagian warisan

    7. executeur-testamentair dan Bewindvoerder

    8. harta peninggalan yang tidak terurus


  3. HUKUM KEKELUARGAAN termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak


    Hukum kekeluargaan mengatur tentang :

    a. Keturunan

    b. Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)

    c. Perwalian

    d. Pendewasaan

    e. Curatele

    f. Orang hilang


  4. HUKUM PERIKATAN,,, hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.

    Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.


    macam macam perikatan :

    a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.

    b) Perikatan dengan ketetapan waktu

    c) Perikatan alternative

    d) Perikatan tanggung menanggung

    e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi

    f) Perikatan dengan ancaman hukuman

    g) Perikatan wajar


naaahh cukup segitu aja yaa,, dan mngkn hanya segitu yang sata tau,, hehehe thank sudah membaca,, kalau ada salah mohon di maafkan,, terimakasiih :)





Jumat, 11 Februari 2011

hukum perdata

hmm untuk kalii ini ingin memposting kan tentang hukum perdata,, hm pengertian nya sih lebih tepat nya,, tp sebelum nya pengertian hukum dulu yaa,, langsng aja kali yaaa hehehe silahkaaaann

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi masyarakat dalam beerbagai cara dan tindakan,,


HUKUM PERDATA

hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan pribadai antara satu subyek hukum (seseorang, perusahaan,, badan) dengan hukum subyek lainnya,, perjanjian dagang,, hutang piutang dan lain lain,,,

hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab undang undang perdata, kitab undang undang hukum dagang beserta sejumlah undang undang yg dis ebut undang undang tambahan lainnya.

hukum perdata dalam arti sempit adalah segala hukum yang mengatur kepentingan seseorang hukum perdata terkadang di pakai sebagai lawan hukum dagang

dan hukum perdata ini biasa di berlakukan untuk orang indonesia asli dan juga warga tionghoa dan eropa,,, untuk indonesia di berlakukan hukum hukum adat,, sedang kan tionghoa dan eropa di berlakukan KUHP dan KUHD,,,tapi diluar warga asli yang bukan warga tionghoa dan eropa juga berlaku sebagai burgerlie jk wetboek

menurut cara mempertahankannya,, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya,,, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil.

dan hukum perdata di bagi menjadi 4 bagian

  1. hukum perseorangan, ketentuan ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan dalam hukum
  2. hukum keluarga, ketentuan ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahirbatin antara dua orang yg berlainan jenis kelamin dan akibat hukum nya
  3. hukum kekayaan,, ketenyuan hukum yang mengatur tentang hak hak perolehan seseorang dalam hubungannnya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
  4. hukum waris,, ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang emninggal dunia kepada yg berhak memilikinya.

dan sumber hukum perdata ada terdapat di empat buku yaitu:

  1. Buku I : perihal orang
  2. Buku II : perihal benda
  3. Buku III : perihal perkataan
  4. Buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu


hanya sehitu yang saya tau dari hukum perdata,, semoga bermanfaat,, dan kalo ada kesalahan mohon di maaf kan :-)

Terimakasih sudah membaca

INFO INFOOOOO

helooooo guys,,, hehehe lama g posting,, kemaren UAS dan Ujian Utama,, jd harus off dulu update nya,, heheh,,

untuk postingan kali ini cm mau memberi tau kalo ada beberapa postingan yg ngacak,,, itu di karena kan tugas kampus yg harus di penuhi heeheh,, untuk yg selanjut nya mungkin akan g mengacak lagi,, dan mungkin di perbaiki lagi..

dan mungkin akan berbeda suasana nya *caelaaaaahhh,, hehehehe untuk yg sekarang sekarang akan berusaha buat posting yg keren keren,, dan mungkin beberapa yg update,, agak update sih yee,, heheheh

segitu aja mngkn,, hanya memberi info aja hehehehehe

thanks yaaa ;)


Minggu, 02 Januari 2011

RONALDINHO TINGGALKAN MILAN

Gelandang AC Milan diberitakan Sky Sport meninggalkan pusat latihan tim di Dubai untuk pergi ke Brasil, menegosiasikan kemungkinan transfer ke Gremio.

Sudah sejak sekitar awal Januari media-media Brasil dan Italia memberitakan, Milan tak akan memperpanjang kontrak Ronaldinho, yang habis akhir musim ini. Demi menghindari kehilangan Ronaldinho tanpa kompensasi, Milan disebut mempertimbangkan menjual Ronaldinho pada jendela transfer kedua, yang akan dibuka 3 Januari ini.

Milan sudah membenarkan rencana tersebut, tetapi belum memastikan ke mana Ronaldinho akan dijual. Adapun Gremio mengaku sudah menyepakati kontrak personal dengan Ronaldinho dan hanya menunggu hasil negosiasi harga dengan Milan.

Sementara itu, Ronaldinho ikut dalam rombongan yang akan mengikuti pemusatan latihan di Dubai. Meski begitu, Wakil Presiden Milan Adriano Galliani mengatakan, Ronaldinho tak punya kewajiban mengikuti sesi latihan karena sudah tak masuk rencana skuad di paruh kedua musim.

Menurut Sky Sport, Ronaldinho memutuskan meninggalkan Dubai untuk bertemu manajemen Gremio dan memastikan masa depannya.

Sejauh ini masih belum ada kepastian dari Milan dan Gremio soal kesepakatan harga sudah dicapai. Namun, Gremio sudah mengklaim, Ronaldinho akan resmi menjadi pemain mereka pada 15 Januari mendatang.