Defenisi Fraud
Secara harafiah fraud didefenisikan
sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut
sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud
menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat
dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan
keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran,
dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi,
dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara
singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating)
yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
Berdasarkan defenisi dari The Institute of
Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan fraud adalah “An
array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”:
sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai
dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Webster’s New World Dictionary
mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception)
yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards
of Auditing seksi 240 – The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud
in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud
sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang
berperan dalam governance perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang
melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil
atau illegal”.
Apapun itu defenisinya, menurutku fraud
tetaplah fraud, dimanapun itu dilakukan, baik dilingkungan swasta
maupun di sektor publik. Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri
sendiri/golongan dan modus operandinya sama, yaitu dengan melakukan cara-cara
yang illegal.
Faktor Pemicu Fraud
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk
melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu Greed
(keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan),
Exposure (pengungkapan).
Faktor Greed dan Need merupakan
faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor
individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan
faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan
(disebut juga faktor generik/umum).
1. Faktor
generic
-
Kesempatan (opportunity) untuk melakukan kecurangan tergantung pada
kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Kesempatan untuk melakukan
kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun, ada yang mempunyai
kesempatan besar dan ada yang kecil. Secara umum manajemen suatu
organisasi/perusahaan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan
kecurangan daripada karyawan;
-
Pengungkapan (exposure) suatu kecurangan belum menjamin tidak
terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku
yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan
sanksi apabila perbuatannya terungkap.
2. Faktor
individu
-
Moral, faktor ini berhubungan dengan keserakahan (greed).
-
Motivasi, faktor ini berhubungan dengan kebutuhan (need), yang lebih
cenderung berhubungan dengan pandangan/pikiran dan keperluan pegawai/pejabat
yang terkait dengan aset yang dimiliki perusahaan/instansi/organisasi tempat ia
bekerja. Selain itu tekanan (pressure) yang dihadapi dalam bekerja
dapat menyebabkan orang yang jujur mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.
Pencegahan dan Pendeteksian Fraud
Dalam mencegah dan mendeteksi serta menangani fraud
sebenarnya ada beberapa pihak yang terkait: yaitu akuntan (baik sebagai auditor
internal, auditor eksternal, atau auditor forensik) dan manajemen perusahaan.
Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud. Corporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang.
Transaction Level Control Process
yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih
bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya
transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi
perusahaan dari kerugian.
Retrospective Examination yang
dilakukan oleh Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud
sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.
Investigation and Remediation
yang dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan
tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud,
tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil
terhdaap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk
kecurangna dalam laporan keuangan atau penyalahgunaan aset.
sumber : http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/12/22/mengupas-seluk-beluk-fraud-dan-cara-mengatasinya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar