Menurut Yusuf, kedua PSAK berbasis
syariah itu mendesak untuk dirumuskan karena pemintaan industri syariah
yang kian gencar dan pemikiran dari dewan standar akuntans syariah
sendiri, “ yang sekarang kami pikirkan adalah PSAK terkait penurunan
nilai piutang itu seperti apa syariahnya dan bagaimana cara
menghitungnya ” ujar Yusuf di Jakarta( Senin, 17/12/12)
Selama ini cara menghitung penurunan
nilai piutang diperbankan syariah masih mengacu pada peraturan Bank
Indonesia, dan jika nantinya DSAS IAI telah mengeluarkan PSAK maka
umumnya menurut yusuf Bank Indonesia akan mengikutinya.” Tapi untuk
regulasi menghitung capital adequate ratio (CAR) biasanya BI punya
aturan sendiri” ujarnya
Perlunya PSAK terkait penurunan Nilai
Piutang karena saat ini DSAS telah memiliki PSAK tentang Murabahah, tapi
dalam PSAK tersebut belum mengatur tentang penurunan nilainya. Jika
penurunan nilai piutang ini menggunakan standar yang umum, PSAK 50-55,
akan menggunakan nilai annuitas dan present value “ penurunan nilai
piutang ini nantinya akan kita diskusikan, apakah harus ada metode
alternatif atau menggunakan metode konvesional, tapi sebaiknya kita
mengacu ke syariah jadi apapun standar yang kita tetapkan itu harus
mengikuti syariah “ ujarnya
Disamping berencana menyusun PSAK Syariah tentang penurunan nilai Piutang, Yusuf juga berencana untuk mengeluarkan PSAK berbasis syariah tentang fee base income. “ soal ijaroh dan bank guarantee, termasuk sewa yang masuk dalam fee base income dan produk produk lainnya akan di buat standarnya “ ujarnya
sumber : http://akuntanonline.com/showdetail.php?mod=art&id=174&t=DSAS-IAI%20Rencana%20Mengeluarkan%202%20Standar%20Akuntansi%20pada%202013&kat=Akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar