Labels

Jumat, 11 Februari 2011

hukum perdata

hmm untuk kalii ini ingin memposting kan tentang hukum perdata,, hm pengertian nya sih lebih tepat nya,, tp sebelum nya pengertian hukum dulu yaa,, langsng aja kali yaaa hehehe silahkaaaann

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi masyarakat dalam beerbagai cara dan tindakan,,


HUKUM PERDATA

hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan pribadai antara satu subyek hukum (seseorang, perusahaan,, badan) dengan hukum subyek lainnya,, perjanjian dagang,, hutang piutang dan lain lain,,,

hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab undang undang perdata, kitab undang undang hukum dagang beserta sejumlah undang undang yg dis ebut undang undang tambahan lainnya.

hukum perdata dalam arti sempit adalah segala hukum yang mengatur kepentingan seseorang hukum perdata terkadang di pakai sebagai lawan hukum dagang

dan hukum perdata ini biasa di berlakukan untuk orang indonesia asli dan juga warga tionghoa dan eropa,,, untuk indonesia di berlakukan hukum hukum adat,, sedang kan tionghoa dan eropa di berlakukan KUHP dan KUHD,,,tapi diluar warga asli yang bukan warga tionghoa dan eropa juga berlaku sebagai burgerlie jk wetboek

menurut cara mempertahankannya,, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya,,, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil.

dan hukum perdata di bagi menjadi 4 bagian

  1. hukum perseorangan, ketentuan ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan dalam hukum
  2. hukum keluarga, ketentuan ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahirbatin antara dua orang yg berlainan jenis kelamin dan akibat hukum nya
  3. hukum kekayaan,, ketenyuan hukum yang mengatur tentang hak hak perolehan seseorang dalam hubungannnya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
  4. hukum waris,, ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang emninggal dunia kepada yg berhak memilikinya.

dan sumber hukum perdata ada terdapat di empat buku yaitu:

  1. Buku I : perihal orang
  2. Buku II : perihal benda
  3. Buku III : perihal perkataan
  4. Buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu


hanya sehitu yang saya tau dari hukum perdata,, semoga bermanfaat,, dan kalo ada kesalahan mohon di maaf kan :-)

Terimakasih sudah membaca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar