Labels

Minggu, 30 Desember 2012

PSAK Konvergensi IFRS

International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. International Organization of Securities Commissions (IOSCO) sangat berkepentingan dengan IFRS karena dapat memperkuat integritas pasar modal international dengan cara mempromosikan standar akuntansi berkualitas tinggi, termasuk penerapan standar yang cermat dan hati-hati dan penegakan hukum.

IFRS merupakan kelanjutan dari International Accounting Standards (IAS) yang sudah ada sejak tahun 1973 dan digunakan secara luas oleh negara-negara di Eropa, Inggris dan negara-negara persemakmuran Inggris. IAS disusun oleh International Accounting Standards Committee (IASC). IASC bertahan sampai dengan 2001 dan perannya digantikan IASB.
Banyak orang menganggap bahwa standard akuntansi historical cost telah banyak kehilangan relevansinya karena kegagalannya mengukur realitas ekonomi. Seringkali model historical cost hanya mengukur transaksi sudah selesai dan gagal mengakui adanya perubahan nilai riil lain yang dapat terjadi.
Masalah yang selalu ada yang tidak dapat dihindari adalah bahwa model akuntansi berdasarkan historical cost tidak mengakui adanya perubahan nilai bersifat ekonomis dan cenderung membiarkan perusahaan memilih sendiri apakah dan kapan mengakui adanya perubahan tersebut. Ini mendorong adanya bias dalam pemilihan apa yang dilaporkan, dan memperburuk kompromi kenetralan dan dipercayainya informasi keuangan.
Laporan keuangan lembaga keuangan yang kurang efektif dalam mengelola risiko akan tercermin pada volatility yang selalu ada dalam setiap usahanya. Para investor dan kreditur akan memiliki informasi yang lebih berguna dan relevan dalam membedakan risiko antar perusahaan, ketika mengambil keputusan investasi dan keputusan pemberian kredit .
Konvergensi IFRS di Indonesia
Internasional Financial Reporting Standard adalah adalah Standar, Interpretasi dan Kerangka yang diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB). Dengan konvergensi IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment, senantiasa peningkatan kompetensi harus pula dibarengi dengan peningkatan integritas. IAI dalam program kerjanya telah menetapkan peta arah (roadmap) program konvergensi IFRS terhadap PSAK yang dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama tahap adopsi (2008 - 2011) yang meliputi Adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku. Kedua tahap persiapan akhir (2011) yaitu penyelesaian infrastruktur yang diperlukan. Ketiga yaitu tahap implementasi (2012) yaitu penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS dan evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
Program konvergensi IFRS tentu akan menimbulkan berbagai dampak terhadap bisnis antara lain:
  1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global.
  2. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
  3. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harga fluktuatif.
  4. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value.
  5. Principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
  6. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas.
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
Penerapan suatu standar tidak terlepas dari kepentingan dan kebutuhan baik dari lingkungan bisnis maupun oleh pemerintah yang mewakili kepentingan Negara. Dalam kondisi pertarungan inilah standar dibuat dan ditetapkan. Dalam sejarah pembentukan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dewan standar akuntansi IAI selalu menerima masukan dan bahkan mereplikasi berbagai peraturan standar akuntansi keuangan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan lingkungan di Indonesia. Pengaruh dari berbagai lembaga baik lembaga Negara dan pemerintah seperti Departemen Keuangan,Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pemerikasa Keuangan dan lain sebagainya sampai dengan para Akuntan dari berbagai kompartemen juga turut mempengaruhi. Di pihak internasional, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Internasional atau International Accounting Standard Board (IASB) juga berpengaruh dalam perubahan standar akuntansi keuangan di Indonesia. .
PSAK yang ada saat ini telah dilakukan perubahan secara bertahap oleh IAI. Perubahan yang dirasakan secara bertahap memang pada awalnya telah melalui beberapa draft exposure sebelum disetujui sebagai sebuah perubahan atau penambahan PSAK. Disisi lain penerapan IFRS ternyata mempunyai dampak. Dampak adalah IAI harus melakukan perubahan terhadap hampir sebagian besar standar akuntansi keuangan. PSAK yang berlaku sejak 1 Februari 1994 secara bertahap disesuaikan dengan IFRS. Penyelarasan tersebut tentunya akan berdampak kepada perubahan menyeluruh bentuk laporan keuangan yang pada gilirannya akan merubah wajah akuntansi Indonesia. Perubahan ini juga akan berdampak kepada sistem akuntansi, sistem informasi akuntansi dan pada gilirannya akan berdampak kepada manajemen organisasi. 

sumber : http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/519-psakkonvergensiifrs

DSAS-IAI RENCANA MENGELUARKAN 2 STANDAR AKUNTANSI PADA 2013

Ketua Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI ) M Yusuf Wibisana menyatakan dalam waktu dekat ini atau di tahun 2013 pihaknya akan mengeluarkan 2 PSAK ( Penyataan Standar Akuntansi Keuangan) tentang penurunan nilai piutang dan income base.

Menurut Yusuf, kedua PSAK berbasis syariah itu mendesak untuk dirumuskan karena pemintaan industri syariah yang kian gencar dan pemikiran dari dewan standar akuntans syariah sendiri, “ yang sekarang kami pikirkan adalah PSAK terkait penurunan nilai piutang itu seperti apa syariahnya dan  bagaimana cara menghitungnya ” ujar Yusuf di Jakarta( Senin, 17/12/12)

Selama ini cara menghitung penurunan nilai piutang diperbankan syariah masih mengacu pada peraturan Bank Indonesia, dan jika nantinya DSAS IAI  telah mengeluarkan PSAK maka umumnya menurut yusuf Bank Indonesia akan mengikutinya.” Tapi untuk regulasi menghitung capital adequate ratio (CAR) biasanya BI punya aturan sendiri” ujarnya

Perlunya PSAK terkait penurunan Nilai Piutang karena saat ini DSAS telah memiliki PSAK tentang Murabahah, tapi dalam PSAK tersebut belum mengatur tentang penurunan nilainya. Jika penurunan nilai piutang ini menggunakan standar yang umum, PSAK 50-55, akan menggunakan nilai  annuitas dan present value “ penurunan nilai piutang ini nantinya akan kita diskusikan, apakah harus ada metode alternatif atau menggunakan metode konvesional, tapi sebaiknya kita mengacu ke syariah jadi apapun standar yang kita tetapkan itu harus mengikuti syariah “ ujarnya

 Disamping berencana menyusun PSAK Syariah tentang penurunan nilai Piutang, Yusuf juga berencana untuk mengeluarkan PSAK berbasis syariah tentang fee base income. “ soal ijaroh dan bank guarantee, termasuk sewa yang masuk dalam fee base income dan produk produk lainnya  akan di buat standarnya  “ ujarnya

sumber : http://akuntanonline.com/showdetail.php?mod=art&id=174&t=DSAS-IAI%20Rencana%20Mengeluarkan%202%20Standar%20Akuntansi%20pada%202013&kat=Akuntansi

FRAUD


Defenisi Fraud

Secara harafiah fraud didefenisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.

Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.

Webster’s New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi 240 – The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governance perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal”.

Apapun itu defenisinya, menurutku fraud tetaplah fraud, dimanapun itu dilakukan, baik dilingkungan swasta maupun di sektor publik. Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus operandinya sama, yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.

Faktor Pemicu Fraud

Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), Exposure (pengungkapan).

Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).

1.       Faktor generic
-          Kesempatan (opportunity) untuk melakukan kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Kesempatan untuk melakukan kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun, ada yang mempunyai kesempatan besar dan ada yang kecil. Secara umum manajemen suatu organisasi/perusahaan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan kecurangan daripada karyawan;
-          Pengungkapan (exposure) suatu kecurangan belum menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.

2.       Faktor individu
-          Moral, faktor ini berhubungan dengan keserakahan (greed).
-          Motivasi, faktor ini berhubungan dengan kebutuhan (need), yang lebih cenderung berhubungan dengan pandangan/pikiran dan keperluan pegawai/pejabat yang terkait dengan aset yang dimiliki perusahaan/instansi/organisasi tempat ia bekerja. Selain itu tekanan (pressure) yang dihadapi dalam bekerja dapat menyebabkan orang yang jujur mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.

Pencegahan dan Pendeteksian Fraud

Dalam mencegah dan mendeteksi serta menangani fraud sebenarnya ada beberapa pihak yang terkait: yaitu akuntan (baik sebagai auditor internal, auditor eksternal, atau auditor forensik) dan manajemen perusahaan. 

Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud. Corporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang.
Transaction Level Control Process yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian.
Retrospective Examination yang dilakukan oleh Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.
Investigation and Remediation yang dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan keuangan atau penyalahgunaan aset.


sumber : http://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/12/22/mengupas-seluk-beluk-fraud-dan-cara-mengatasinya/

Kamis, 29 November 2012

8 ETIKA PROFESI

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip

4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya

6. Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan


Minggu, 28 Oktober 2012

PENGERTIAN CSR

Sampai sekarang belum ada pengertian tunggal mengenai CSR. Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), CSR adalah keterpanggilan dunia bisnis untuk bertindak etis dan berkontribusi dalam dunia pembangunan ekonomi berkelanjutan, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup para karyawan beserta keluarganya, sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas setempat dan masyarakat luas. Sejalan dengan WBCSD, World Bank mendefinisikan CSR yaitu ” the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for businessand good for development.” Menurut Uni Eropa dalam Anggraini (2007) “CSR is concept whereby companies integrate social and enviromental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basic.” Di Indonesia CSR disepadankan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL). Sebagaimana tercantum didalam UU Perseroan Terbatas no 40 tahun 2007. Dalam UU tersebut TSL sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Dari penjelasan mengenai pengertian diatas, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan yang tidak memiliki nilai ekonomis secara langsung tetapi memiliki pengaruh yang besar bagi going concern dan eksistensi perusahaan. Umpan balik yang didapat dari kegiatan CSR ini tidak langsung dapat dinikmati begitu kegiatan ini dilaksanakan. Tetapi memiliki efek jangka panjang yang sangat penting bagi keberadaan perusahaan, seperti misalnya dukungan dari masyarakat tempat kegiatan usaha atau loyalitas pelanggan terhadap produk yang ditawarkan. Kategori CSR Menurut Susanto (2003) apabila melihat praktek pelaksanaan CSR, maka sekurang-kurangnya dapat dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu: a. Social Obligation CSR dianggap sebagai salah satu bentuk kewajiban sehinggapelaksanaannya hanya mengikuti persyaratan minimal yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Disini ada keterpaksaan bagi korporasi dalam menjalankan program CSR. b. Social Reaction Pada tahap ini korporasi sudah menjalankan CSR dengan lebih maju karena sudah mulai tumbuh kesadaran akan arti pentingnya CSR. Namun karena berbagai alasan pelaksanaan CSR masih jauh dari yang diharapkan meskipun sudah diatas sekedar memenuhi persyaratan minimal.Dalam konteks ini, perusahaan masih membutuhkan dorongan-dorongan eksternal agar pelaksanaan CSR lebih maju. c. Social Response Didalam tahap ini korporasi dan masyarakat mampu secara bersama-sama mencari peluang-peluang untuk memberikan kontribusi demi kepentingan masyarakat.Dalam konteks ini, kegiatan CSR mengalami perubahan paradigm.Kalau pada masa sebelumnya lebih pada pendekatan adhoc, charity, serta externally driven maka sekarang lebih internally driven dengan menekankan pentingnya partnership. Sumber : ____. 2012. Tinjauan pustaka. Pengertian CSR. (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30754/4/Chapter%20II.pdf)

PENGERTIAN IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar AkuntansiInternasional (International AccountingStandards/IAS) disusun oleh empat organisasiutama dunia yaitu Badan Standar AkuntansiInternasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa(EC), Organisasi Internasional Pasar Modal(IOSOC), dan Federasi AkuntansiInternasioanal (IFAC).Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi StandarAkuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusunstandar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yangberkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id) Natawidnyana (2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagiandari IFRS sebelumnya merupakanInternational Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan2001 oleh International Accounting StandardsCommittee (IASC). Pada bulan April 2001,IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yangdilakukan. Penerapan IFRS di Indonesia 2012 Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS. ”Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”. Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. ”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya. Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.Tujuh Manfaat Penerapan IFRS Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus. 1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK). 2. Kedua, mengurangi biaya SAK. 3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan. 4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan. 5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan. 6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal. 7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan. ”Pengalaman di Eropa, ada beberapa masalah yang muncul dalam implementasi IFRS , antara lain perencanaan waktu yang kurang matang dan kurangnya dukungan dari manajemen puncak,” tuturnya. Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu. Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.

Sumber : George T. Tsakumis, David R. Campbell SR & Timothy S. Doupnik. 2009. Scribd. Pengadopsian IFRS ke Indonesia. (http://www.scribd.com/doc/40773968/Definisi-Dan-Sejarah-Ifrs ) _____. 2010. Finance Accounting Training. Penerapan IFRS di Indonesia 2012. (http://financeaccountingtraining.blogspot.com/2010 )

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada PT Pertamina

Pengertian GCG sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan. Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness. Tujuan Penerapan GCGPenerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan sertameningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah: 1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan; 2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri; 3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilaimoral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders ; 5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan petrokimia Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) Prinsip-prinsip GCG adalah: 1.Transparansi Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalammengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan; 2.Kemandirian Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan danpengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 3.Akuntabilitas Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaanperusahaan terlaksana secara efektif; 4.Pertanggungjawaban Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 5.Kewajaran Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hakstakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : ____. 2011. Bankirnews. Pengertian Good Corporate Governance (GCG) (http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1194:pengertian-good-corporate-governance-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101 ) Sensiganma. 2011. Scribd. Tujuan Penerapan GCG (http://www.scribd.com/doc/50502847/3/C-Tujuan-Penerapan-GCG)

Minggu, 21 Oktober 2012

PELAKSANAAN GCG (KELOMPOK)


  1. Pelaksanaan GCG pada Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2011

Komitmen dan Kontrol yang Ketat BNI sebagai suatu korporasi kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) secara maksimal. Hal tersebut secara eksplisit dinyatakan dalam misi kelima BNI, yaitu: “Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik”. Bagi BNI, penerapan GCG menjadi suatu kebutuhan, bukan suatu keharusan karena adanya ketentuan yang sifatnya memaksa (compulsory). Dengan penerapan GCG yang konsisten dan efektif, BNI dapat mempertahankan kelangsungan perusahaan di tengah persaingan usaha bisnis perbankan dan situasi krisis ekonomi global.
Sebagai suatu institusi keuangan yang memiliki sejarah panjang, BNI memahami bahwa hanya institusi yang memiliki, mempertahankan, dan melaksanakan komitmen penerapan GCG yang mampu bertahan dalam berbagai kondisi perubahan zaman. Upaya untuk selalu melakukan pendalaman dalam menerapkan GCG dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dirasakan telah memberikan tuntunan positif dalam menghadapi persaingan, peningkatan kinerja keuangan maupun non-keuangan, dan semakin meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Upaya untuk mewujudkan komitmen penerapan GCG semakin nyata sejak tahun 2005, yaitu pada saat BNI membentuk satu unit organisasi Pemantauan GCG dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor KP/174/DIR/R tanggal 26 April 2005. Dalam perjalanannya, unit ini telah berkembang sesuai dengan kebutuhan bisnis yang pada akhirnya menjadi Kelompok GCG dan Kesekretariatan. Unit ini berada di bawah penyeliaan VP GCG & Office of The Board sesuai Surat Keputusan Direksi No. KP/271/DIR/R tanggal 24 November 2010 tentang Perubahan Organisasi Divisi Komunikasi Perusahaan dan Kesekretariatan.
Keberhasilan dalam implementasi GCG tak lepas dari komitmen seluruh Insan BNI dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Untuk menginternalisasi komitmen penerapan GCG, setiap awal tahun segenap jajaran Insan BNI mulai dari Dewan Komisaris, Direksi hingga segenap pegawai senantiasa memperbaharui Surat Pernyataan Komitmen Untuk Menerapkan GCG, yang isinya:
1.      Melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsipprinsip pengelolaan bank yang sehat.
2.      Tidak memberikan, menjanjikan dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun kepada atau dari nasabah dana maupun nasabah debitur, vendor, rekanan, mitra kerja dan/atau pihak lainnya baik eksternal maupun internal, termasuk tetapi tidak terbatas dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit, pemberian jasa/layanan perbankan, pengadaan barang dan jasa, baik sebelum, pada saat atau sesudah transaksi dilakukan.
3.      Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.      Bertindak adil dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder.
5.      Menjadi panutan atau teladan bagi segenap pegawai BNI.
6.      Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terbukti melanggar komitmen tersebut pada huruf 1 sampai dengan huruf 5 di atas.
Pengungkapan komitmen tersebut selain dilakukan pada setiap awal tahun, juga pada saat pengangkatan pejabat baru, dilakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan pemuka agama sesuai dengan agama masing-masing pegawai yang disumpah. Penegasan komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG pada sumpah jabatan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Tidak akan memberikan kesempatan atau menyanggupi akan memberikan kesempatan kepada siapapun juga yang dapat diperkirakan akan membawa dampak terganggunya pencapaian tujuan perusahaan.
2.      Tidak menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
3.      Memegang teguh semua rahasia perusahaan yang menurut sifatnya atau menurut ketentuan harus dirahasiakan.
4.      Tidak akan melakukan atau menyuruh melakukan apapun juga yang diketahui atau patut diduga, akan berakibat merugikan perusahaan pada khususnya dan Negara pada umumnya.
5.      Menerapkan azas berusaha secara sebaikbaiknya dan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan perusahaan dan Negara.
6.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara maksimal.
7.      Senantiasa menjunjung tinggi kehormatan perusahaan, pemerintah, dan Negara Republik Indonesia.
8.      Mengembangkan kerja sama yang solid, menumbuhkan kreativitas dan inovasi serta meningkatkan kapabilitas segenap pegawai yang dipimpin.
9.      Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Sebagai salah satu hasil nyata implementasi GCG, pada tahun 2011 BNI meraih berbagai penghargaan dari berbagai institusi skala nasional maupun internasional. Beberapa penghargaan besar diantaranya, yaitu Best of The Best Company BUMN 2011, The Most Admired ASEAN Enterprise, Economics Challenges Award 2011, The Best Right of Shareholders dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dan The Most Trusted Company dari The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).















Pelaksanaan GCG pada Bank Nusantara Parahyangan (BNP) tahun 2011

Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) di PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. selanjutnya disebut Bank BNP dapat diartikan sebagai suatu pola, hubungan, sistem dan proses yang diimplementasikan di perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan nilai perusahaan (corporate value) yang berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi perusahaan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingan. Visi dan misi. Bank BNP saat ini adalah menjadi bank ritel nasional yang sehat, handal, dan terpercaya.
Penerapan prinsip-prinsip utama GCG seperti keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountibility), bertanggungjawab (responsibility), independen (independency) dan adil (fairness) di Bank BNP dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam pelaksanaan berbagai aspek kegiatan perbankan seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, dewan direksi dan komite, rencana strategis, penanganan benturan kepentingan, berfungsi dengan baiknya unit-unit kerja pengendalian (Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern) ataupun fungsi audit ekstern yang senantiasa dilakukan evaluasi, review dan perbaikan diri (self improvement) dari waktu ke waktu akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan pencapaian
pelaksanaan GCG di Bank BNP Upaya berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pelaksanaan GCG memberikan dampak positif bagi dukungan dan kinerja Bank secara keseluruhan yang semakin baik, danpeningkatan kualitas tingkat kesehatan bank yang membaik pula.Evaluasi dan review yang dilakukan secara mandiri (self assesment) dapat menjadi dasar yang kuat bagi penilaian dan langkah perbaikan yang dilakukan agar arah pelaksanaan GCG Bank BNP tidak terlepas dari tujuan awalnya yaitu pencapaian visi dan misi Bank BNP untuk menjadi salahsatu
bank ritel pilihan yang berskala nasional yang sehat, handal dan terpercaya dalam menjalankan aktivitas perbankan dan jasa keuangan.

2.
Self Assessment Bank Negara Indonesia
Score Self
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
assessment
1,87
1,68
1,51
1,85
1,25
1,13
1,625
1,675


Self Assessment Bank Nusantara Parahyangan
Score Self
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
assessment
1,325
1,35
1,425
1,65
1,725
1,825
1,7
1,6