Labels

Sabtu, 12 Februari 2011

MACAM MACAM HUKUM PERDATA

yup haloo,, untuk kalii ini akan memposting tentang beberapa macam hukum perdata,,, hanya sedikit yang saya tau,, jadi ya kita langsung aja kali ya? silahkaaaaannn :)

ya seperti kita ketahui ada beberapa macam hukum perdata yaitu:

  1. HUKUM PERKAWINAN,,, pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia

    Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa


    Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:
    *Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya

    *Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempela

    *Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun

    *Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali



    dan juga ada beberapa hal yang di atur dalam hukum perkawinan
    ~ Syarat untuk perkawinan

    ~Pembatalan perkawinan

    ~Hak dan kewajiban suami istri

    ~ Percampuran kekayaan

    ~Perjanjian perkawinan

    ~Perceraian

    ~Pemisahan kekayaan

  2. HUKUM WARIS,,, Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

    Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.


    1. hak mewarisi menurut undang-undang

    2. menerima atau menolak warisan

    3. perihal wasiat

    4. Fidei-commis

    5. legitieme portie

    6. perihal pembagian warisan

    7. executeur-testamentair dan Bewindvoerder

    8. harta peninggalan yang tidak terurus


  3. HUKUM KEKELUARGAAN termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak


    Hukum kekeluargaan mengatur tentang :

    a. Keturunan

    b. Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)

    c. Perwalian

    d. Pendewasaan

    e. Curatele

    f. Orang hilang


  4. HUKUM PERIKATAN,,, hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.

    Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.


    macam macam perikatan :

    a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.

    b) Perikatan dengan ketetapan waktu

    c) Perikatan alternative

    d) Perikatan tanggung menanggung

    e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi

    f) Perikatan dengan ancaman hukuman

    g) Perikatan wajar


naaahh cukup segitu aja yaa,, dan mngkn hanya segitu yang sata tau,, hehehe thank sudah membaca,, kalau ada salah mohon di maafkan,, terimakasiih :)





4 komentar:

  1. Kalau jual beli itu termasuk hukum apa???

    BalasHapus
  2. Kalo kita di fitnah brhutang padahal kita tidak brhutang. Krna ada temen yg brhutang ke orng trus dia mngatas namakan yg ngutang itu kita. Pdhal kita gak ngutang. Itu gimana ya ? mhon solusinya.

    BalasHapus