Labels

Minggu, 28 Oktober 2012

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada PT Pertamina

Pengertian GCG sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan. Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness. Tujuan Penerapan GCGPenerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan sertameningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah: 1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan; 2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri; 3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilaimoral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders ; 5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan petrokimia Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) Prinsip-prinsip GCG adalah: 1.Transparansi Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalammengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan; 2.Kemandirian Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan danpengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 3.Akuntabilitas Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaanperusahaan terlaksana secara efektif; 4.Pertanggungjawaban Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 5.Kewajaran Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hakstakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : ____. 2011. Bankirnews. Pengertian Good Corporate Governance (GCG) (http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1194:pengertian-good-corporate-governance-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101 ) Sensiganma. 2011. Scribd. Tujuan Penerapan GCG (http://www.scribd.com/doc/50502847/3/C-Tujuan-Penerapan-GCG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar