Labels

Minggu, 28 Oktober 2012

PENGERTIAN CSR

Sampai sekarang belum ada pengertian tunggal mengenai CSR. Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), CSR adalah keterpanggilan dunia bisnis untuk bertindak etis dan berkontribusi dalam dunia pembangunan ekonomi berkelanjutan, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup para karyawan beserta keluarganya, sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas setempat dan masyarakat luas. Sejalan dengan WBCSD, World Bank mendefinisikan CSR yaitu ” the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for businessand good for development.” Menurut Uni Eropa dalam Anggraini (2007) “CSR is concept whereby companies integrate social and enviromental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basic.” Di Indonesia CSR disepadankan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL). Sebagaimana tercantum didalam UU Perseroan Terbatas no 40 tahun 2007. Dalam UU tersebut TSL sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Dari penjelasan mengenai pengertian diatas, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan yang tidak memiliki nilai ekonomis secara langsung tetapi memiliki pengaruh yang besar bagi going concern dan eksistensi perusahaan. Umpan balik yang didapat dari kegiatan CSR ini tidak langsung dapat dinikmati begitu kegiatan ini dilaksanakan. Tetapi memiliki efek jangka panjang yang sangat penting bagi keberadaan perusahaan, seperti misalnya dukungan dari masyarakat tempat kegiatan usaha atau loyalitas pelanggan terhadap produk yang ditawarkan. Kategori CSR Menurut Susanto (2003) apabila melihat praktek pelaksanaan CSR, maka sekurang-kurangnya dapat dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu: a. Social Obligation CSR dianggap sebagai salah satu bentuk kewajiban sehinggapelaksanaannya hanya mengikuti persyaratan minimal yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Disini ada keterpaksaan bagi korporasi dalam menjalankan program CSR. b. Social Reaction Pada tahap ini korporasi sudah menjalankan CSR dengan lebih maju karena sudah mulai tumbuh kesadaran akan arti pentingnya CSR. Namun karena berbagai alasan pelaksanaan CSR masih jauh dari yang diharapkan meskipun sudah diatas sekedar memenuhi persyaratan minimal.Dalam konteks ini, perusahaan masih membutuhkan dorongan-dorongan eksternal agar pelaksanaan CSR lebih maju. c. Social Response Didalam tahap ini korporasi dan masyarakat mampu secara bersama-sama mencari peluang-peluang untuk memberikan kontribusi demi kepentingan masyarakat.Dalam konteks ini, kegiatan CSR mengalami perubahan paradigm.Kalau pada masa sebelumnya lebih pada pendekatan adhoc, charity, serta externally driven maka sekarang lebih internally driven dengan menekankan pentingnya partnership. Sumber : ____. 2012. Tinjauan pustaka. Pengertian CSR. (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30754/4/Chapter%20II.pdf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar