Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem
hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim
terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem
hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika
Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara
bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum
Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara
lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan,
India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon,
namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon,
sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara
berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan
prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Persemakmuran atau Negara-Negara Persemakmuran (bahasa Inggris: Commonwealth of Nations) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya (atau sering disebut sebagai Inggris).
Tidak semua anggota mengakui Ratu Inggris, Elizabeth II, sebagai kepala negara.Negara-negara yang mengambilnya sebagai kepala negara dikenal sebagai Kerajaan Persemakmuran atau "Commonwealth Realm". Bagaimanapun juga, kebanyakan anggotanya adalah republik, dan sebagian yang lain mempunyai monarki tersendiri. Namun demikian, semua anggotanya menganggap Ratu Elizabeth II sebagai Ketua Persemakmuran.
Persemakmuran adalah lanjutan
dari Kerajaan Britania Raya (dikenal dengan Kerajaan Inggris) dan lahir dari
hasil Konferensi Kerajaan pada akhir tahun 1920-an. Setelah
negara-negara yang dijajah oleh Kerajaan Inggris mencapai kemerdekaan, kemudian
didirikanlah Persemakmuran ini dengan tujuan guna menyatukan
negara-negara bekas jajahan Kerajaan Inggris
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.
SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standar akuntansi
yang ada seperti, IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK
syariah dan juga SAP.
Standar
akuntansi ini dibuat untuk menyeragamkan standar dalam penyusunan
laporan keuangan, standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan
penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta memudahkan pembaca
laporan keuangan dalam menginterpretasikan dan membandingkan laporan
keuangan dari entitas yang berbeda.
Standar-standar tersebut ditetapkan oleh masing-masing dewan pembuat standar yang berbeda-beda. PSAK-IFRS dan SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
sumber
http://slowdownthing.blogspot.com/2009/11/ciri-ciri-negara-hukum-anglosaxon-dan.html
http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/698-standarakuntansikeuanganyangberlakudiindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar