Labels

Sabtu, 12 Februari 2011

MACAM MACAM HUKUM PERDATA

yup haloo,, untuk kalii ini akan memposting tentang beberapa macam hukum perdata,,, hanya sedikit yang saya tau,, jadi ya kita langsung aja kali ya? silahkaaaaannn :)

ya seperti kita ketahui ada beberapa macam hukum perdata yaitu:

  1. HUKUM PERKAWINAN,,, pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia

    Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa


    Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:
    *Dilakukan berdasarkan hukum agamanya dan kepercayaannya

    *Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempela

    *Yang laki laki min berumur 19 tahun sedang yang perempuan min berumur 16 tahun

    *Bagi yang berumur kurang dari 21 tahun harus memiliki izin dari kedua orang tua/wali



    dan juga ada beberapa hal yang di atur dalam hukum perkawinan
    ~ Syarat untuk perkawinan

    ~Pembatalan perkawinan

    ~Hak dan kewajiban suami istri

    ~ Percampuran kekayaan

    ~Perjanjian perkawinan

    ~Perceraian

    ~Pemisahan kekayaan

  2. HUKUM WARIS,,, Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

    Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.


    1. hak mewarisi menurut undang-undang

    2. menerima atau menolak warisan

    3. perihal wasiat

    4. Fidei-commis

    5. legitieme portie

    6. perihal pembagian warisan

    7. executeur-testamentair dan Bewindvoerder

    8. harta peninggalan yang tidak terurus


  3. HUKUM KEKELUARGAAN termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak


    Hukum kekeluargaan mengatur tentang :

    a. Keturunan

    b. Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)

    c. Perwalian

    d. Pendewasaan

    e. Curatele

    f. Orang hilang


  4. HUKUM PERIKATAN,,, hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.

    Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.


    macam macam perikatan :

    a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.

    b) Perikatan dengan ketetapan waktu

    c) Perikatan alternative

    d) Perikatan tanggung menanggung

    e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi

    f) Perikatan dengan ancaman hukuman

    g) Perikatan wajar


naaahh cukup segitu aja yaa,, dan mngkn hanya segitu yang sata tau,, hehehe thank sudah membaca,, kalau ada salah mohon di maafkan,, terimakasiih :)





Jumat, 11 Februari 2011

hukum perdata

hmm untuk kalii ini ingin memposting kan tentang hukum perdata,, hm pengertian nya sih lebih tepat nya,, tp sebelum nya pengertian hukum dulu yaa,, langsng aja kali yaaa hehehe silahkaaaann

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi masyarakat dalam beerbagai cara dan tindakan,,


HUKUM PERDATA

hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan pribadai antara satu subyek hukum (seseorang, perusahaan,, badan) dengan hukum subyek lainnya,, perjanjian dagang,, hutang piutang dan lain lain,,,

hukum perdata dalam arti luas adalah bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab undang undang perdata, kitab undang undang hukum dagang beserta sejumlah undang undang yg dis ebut undang undang tambahan lainnya.

hukum perdata dalam arti sempit adalah segala hukum yang mengatur kepentingan seseorang hukum perdata terkadang di pakai sebagai lawan hukum dagang

dan hukum perdata ini biasa di berlakukan untuk orang indonesia asli dan juga warga tionghoa dan eropa,,, untuk indonesia di berlakukan hukum hukum adat,, sedang kan tionghoa dan eropa di berlakukan KUHP dan KUHD,,,tapi diluar warga asli yang bukan warga tionghoa dan eropa juga berlaku sebagai burgerlie jk wetboek

menurut cara mempertahankannya,, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya,,, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil.

dan hukum perdata di bagi menjadi 4 bagian

  1. hukum perseorangan, ketentuan ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan dalam hukum
  2. hukum keluarga, ketentuan ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahirbatin antara dua orang yg berlainan jenis kelamin dan akibat hukum nya
  3. hukum kekayaan,, ketenyuan hukum yang mengatur tentang hak hak perolehan seseorang dalam hubungannnya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
  4. hukum waris,, ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang emninggal dunia kepada yg berhak memilikinya.

dan sumber hukum perdata ada terdapat di empat buku yaitu:

  1. Buku I : perihal orang
  2. Buku II : perihal benda
  3. Buku III : perihal perkataan
  4. Buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu


hanya sehitu yang saya tau dari hukum perdata,, semoga bermanfaat,, dan kalo ada kesalahan mohon di maaf kan :-)

Terimakasih sudah membaca

INFO INFOOOOO

helooooo guys,,, hehehe lama g posting,, kemaren UAS dan Ujian Utama,, jd harus off dulu update nya,, heheh,,

untuk postingan kali ini cm mau memberi tau kalo ada beberapa postingan yg ngacak,,, itu di karena kan tugas kampus yg harus di penuhi heeheh,, untuk yg selanjut nya mungkin akan g mengacak lagi,, dan mungkin di perbaiki lagi..

dan mungkin akan berbeda suasana nya *caelaaaaahhh,, hehehehe untuk yg sekarang sekarang akan berusaha buat posting yg keren keren,, dan mungkin beberapa yg update,, agak update sih yee,, heheheh

segitu aja mngkn,, hanya memberi info aja hehehehehe

thanks yaaa ;)