Labels

Minggu, 27 Maret 2011

OBJEK HUKUM

OBYEK HUKUM

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 :

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),terdiri dari :
Benda berubah/berwujud, meliputi
benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
benda tidak bergerak

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG

(HAK JAMINAN PEMILIK)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminaan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakuakan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar