Labels

Minggu, 17 April 2011

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atauberdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Setiap pihak yang
berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan , berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahan.

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkankepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
a.Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Perusahaan kecil perorangan bukan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.



A. Tujuan

Bertujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.



B. Sifat

Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.



C.Kewajiban

Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.



D.Pengecualian

Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:

1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.

2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.



Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan diserahkan
pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan
atau kantor anak perusahaan;c.di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah

perusahaan mulai menjalankan usahanya, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.nama perseroan danmerek perusahaan.
b.tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c.kegiatan pokok dan kegiatan usaha lain danijin usaha yang dimiliki
d.alamat perusahaan, kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan perseroan pada waktu perseroan didirikan dan setiap
perubahannya
e.identitas dan alamat pengurus dan komisaris
f.kegiatan usaha lain dari setiap pengurus dan komisaris
g.modal perusahaan (ditempatkan&disetor)
h.tanggal mulai usaha ,nomor pengesahan badan hokum,
pengajuan
permintaan pendaftaran
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.nama koperasi danmerek perusahaan.
b. tanggal pendirian
c.kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
d.alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, berkenaan dengan setiap
pengurus, dan anggota badan pemeriksa


sumber

http://www.scribd.com/doc/28897194/WAJIB-DAFTAR-PERUSAHAAN

http://vanezintania.wordpress.com/2011/03/27/wajib-daftar-perusahaan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar