Labels

Minggu, 29 Mei 2011

Banjarmasin Tindak Perusahaan Pengguna Software Ilegal

BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin berinisiatif melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang menggunakan software tanpa lisensi di Banjarmasin.

“Meski sosialisasi dan kampanye edukasi telah dilakukan berulangkali sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta Juli 2003, kami menemukan bahwa penggunaan software tanpa lisensi oleh berbagai perusahaan di Banjarmasin meningkat. Tentusanya hal ini merupakan pelanggaran hak cipta. Hak cipta software atau program komputer dilindungi negara sebagai pengakuan atas upaya kerja keras pengembang software dan kreativitas mereka dalam meneliti, mengembangkan desain, dan pemasaran produk-produknya. Penggunaan software berlisensi tidak hanya meningkatkan produktivitas bagi penggunanya, namun juga mendorong inovasi di kalangan kaum muda. Oleh karena itu, pembajakan software tidak hanya merupakan pelanggaran hak cipta, tetapi juga merugikan ekonomi lokal dan menjadi hambatan serius bagi industri software. Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi pembajakan software di Banjarmasin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Suhasto, SIK.

Untuk mendukung Kepolisian menegakkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, Business Software Alliance (BSA) Indonesia diminta kepolisian untuk memberikan bantuan teknis dalam mengidentifikasi software tanpa lisensi yang digunakan beberapa perusahaan di Banjarmasin untuk tujuan komersial.

Lebih lanjut, Kompol Suhasto mengatakan bahwa sebanyak empat perusahaan dalam satu kelompok usaha yang berinisial PT. PBJ, PT. PIJ, PT. LIJ and PT. UNI diduga telah menggunakan software tanpa lisensi milik anggota BSA, seperti Adobe Acrobat Pro, Adobe Photoshop, Corel Draw, Microsoft Office dan Winzip.

“Dari keempat perusahaan ini diketahui bahwa software-software tersebut terinstal dan digunakan pada 41 komputer yang digunakan untuk kepentingan komersial. Kami memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini selama tiga hari untuk membuktikan bahwa mereka memiliki lisensi untuk menggunakan software tersebut,” ujar Suhasto.

Dikatakan Suhasto, ketiadaan bukti lisensi yang memadai merupakan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 72 (3). Meskipun diberi kesempatan kepada pemegang hak cipta untuk menggugat para pelaku pelanggaran hak cipta secara perdata, perlu diketahui bahwa penyelesaian secara perdata tersebut tidak mengurangi hak negara untuk melanjutkan penuntutan terhadap para pelaku pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Hak Cipta.

“Kami menghargai komitmen Polresta Banjarmasin dalam memerangi pembajakan software di kota ini. Penting bagi kita semua untuk mengingat bahwa software adalah alat pendukung produktivitas yang vital bagi perusahaan saat ini. Penegakan hukum yang kuat oleh kepolisian juga menjadi peringatan bahwa pembajakan software adalah kejahatan kerah putih yang serius. Pembajakan software mengganggu bisnis, merugikan ekonomi lokal, merusak reputasi perusahaan dan memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan untuk mengaudit software mereka dan melakukan legalisasi atas semua software tanpa lisensi yang mereka gunakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Hak Cipta,” ujar Kepala perwakilan dan juru bicara BSA Indonesia, Donny A. Sheyoputra, dalam keterangan resminya, Kamis (14/4/2011).

Dikatakan Donny, pelanggaran hak cipta bukan delik aduan dan hal ini memberikan wewenang kepada penegak hukum untuk memeriksa dan menindak tersangka pelanggar hak cipta tanpa menerima pengaduan dari pemilik hak lebih dahulu. Penegakan hukum yang diprakarsai Polresta Banjarmasin ini serupa dengan tindakan yang telah dilakukan lebih dahulu berbagai satuan polisi kewilayahan dikota Karawang, Subang, Bandung, Depok, dan Jakarta bulan lalu.

“Lebih jauh, kami mengetahui adanya penuntutan pidana terhadap PPS di Jambi untuk kasus hard disk loading, dua penuntutan pidana terhadap G dan JK di Surabaya karena menggunakan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial, tiga penuntutan pidana terhadap pelaku penggandaan software illegal di Tangerang,” kata Donny.

“Untuk memerangi pembajakan software, BSA telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan beberapa Kepolisian Daerah (Polda), serta memberikan pelatihan bagi penyidik ??di Pusdik Reskrim Polri di Megamendung, Jawa Barat,” lanjutnya.

Menurut Studi Pembajakan Software Global 2009, tingkat pembajakan software PC di Indonesia meningkat 1 poin menjadi 86 persen pada 2009 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang merupakan salah satu tingkat pembajakan tertinggi di dunia. IDC memperkirakan bahwa nilai software tanpa lisensi mencapai USD886 juta. (srn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar