Labels

Jumat, 27 Mei 2011

HAK CIPTA

hak cipta adalah suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku


yang di maksud dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang bersama sama lahirkan suatu ciptaan


pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, orang yang menerima hak dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak orang tersebut


pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatau kewajiban untuk mendaftarkan hak cipta. surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebgai alat bukti jika terjadi sengeketa.


pelaku adalah aktor, penyanyi dll, mempermankan karyanya . produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa tersebut


hak cipta dapat di alihkan sebagian atau seluruhnya,, pewarisa, hibah, wasiat, perjanjian yang bharus dilakukan dengan akta.


dalam UU hak cipta, ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra :

- buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya

-ceramah, kuliah, pidato yang di wujudkan dengan cara diucapkan

-alat peraga yang di gunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan

-ciptaan lagu atau musil tanpa teks.


perlindungan hak cipta atau budaya nasional :

-negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah

-hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama di pelihara dan di lindunjgi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta terhadap luar negri


suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus jika :

-penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta

-dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap


Lama perlindungan suatu ciptaan:

-ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia

-ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan

-ciptaan ata fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan

-hak cipta dipegang oleh negara berlaku tanpa batas

.

Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar