Labels

Minggu, 28 Oktober 2012

PENGERTIAN CSR

Sampai sekarang belum ada pengertian tunggal mengenai CSR. Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), CSR adalah keterpanggilan dunia bisnis untuk bertindak etis dan berkontribusi dalam dunia pembangunan ekonomi berkelanjutan, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup para karyawan beserta keluarganya, sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas setempat dan masyarakat luas. Sejalan dengan WBCSD, World Bank mendefinisikan CSR yaitu ” the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for businessand good for development.” Menurut Uni Eropa dalam Anggraini (2007) “CSR is concept whereby companies integrate social and enviromental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basic.” Di Indonesia CSR disepadankan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL). Sebagaimana tercantum didalam UU Perseroan Terbatas no 40 tahun 2007. Dalam UU tersebut TSL sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Dari penjelasan mengenai pengertian diatas, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan yang tidak memiliki nilai ekonomis secara langsung tetapi memiliki pengaruh yang besar bagi going concern dan eksistensi perusahaan. Umpan balik yang didapat dari kegiatan CSR ini tidak langsung dapat dinikmati begitu kegiatan ini dilaksanakan. Tetapi memiliki efek jangka panjang yang sangat penting bagi keberadaan perusahaan, seperti misalnya dukungan dari masyarakat tempat kegiatan usaha atau loyalitas pelanggan terhadap produk yang ditawarkan. Kategori CSR Menurut Susanto (2003) apabila melihat praktek pelaksanaan CSR, maka sekurang-kurangnya dapat dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu: a. Social Obligation CSR dianggap sebagai salah satu bentuk kewajiban sehinggapelaksanaannya hanya mengikuti persyaratan minimal yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Disini ada keterpaksaan bagi korporasi dalam menjalankan program CSR. b. Social Reaction Pada tahap ini korporasi sudah menjalankan CSR dengan lebih maju karena sudah mulai tumbuh kesadaran akan arti pentingnya CSR. Namun karena berbagai alasan pelaksanaan CSR masih jauh dari yang diharapkan meskipun sudah diatas sekedar memenuhi persyaratan minimal.Dalam konteks ini, perusahaan masih membutuhkan dorongan-dorongan eksternal agar pelaksanaan CSR lebih maju. c. Social Response Didalam tahap ini korporasi dan masyarakat mampu secara bersama-sama mencari peluang-peluang untuk memberikan kontribusi demi kepentingan masyarakat.Dalam konteks ini, kegiatan CSR mengalami perubahan paradigm.Kalau pada masa sebelumnya lebih pada pendekatan adhoc, charity, serta externally driven maka sekarang lebih internally driven dengan menekankan pentingnya partnership. Sumber : ____. 2012. Tinjauan pustaka. Pengertian CSR. (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30754/4/Chapter%20II.pdf)

PENGERTIAN IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar AkuntansiInternasional (International AccountingStandards/IAS) disusun oleh empat organisasiutama dunia yaitu Badan Standar AkuntansiInternasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa(EC), Organisasi Internasional Pasar Modal(IOSOC), dan Federasi AkuntansiInternasioanal (IFAC).Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi StandarAkuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusunstandar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yangberkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id) Natawidnyana (2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagiandari IFRS sebelumnya merupakanInternational Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan2001 oleh International Accounting StandardsCommittee (IASC). Pada bulan April 2001,IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yangdilakukan. Penerapan IFRS di Indonesia 2012 Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS. ”Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”. Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. ”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya. Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.Tujuh Manfaat Penerapan IFRS Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus. 1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK). 2. Kedua, mengurangi biaya SAK. 3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan. 4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan. 5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan. 6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal. 7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan. ”Pengalaman di Eropa, ada beberapa masalah yang muncul dalam implementasi IFRS , antara lain perencanaan waktu yang kurang matang dan kurangnya dukungan dari manajemen puncak,” tuturnya. Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu. Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.

Sumber : George T. Tsakumis, David R. Campbell SR & Timothy S. Doupnik. 2009. Scribd. Pengadopsian IFRS ke Indonesia. (http://www.scribd.com/doc/40773968/Definisi-Dan-Sejarah-Ifrs ) _____. 2010. Finance Accounting Training. Penerapan IFRS di Indonesia 2012. (http://financeaccountingtraining.blogspot.com/2010 )

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada PT Pertamina

Pengertian GCG sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan. Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness. Tujuan Penerapan GCGPenerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan sertameningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah: 1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan; 2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri; 3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilaimoral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders ; 5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan petrokimia Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) Prinsip-prinsip GCG adalah: 1.Transparansi Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalammengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan; 2.Kemandirian Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan danpengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 3.Akuntabilitas Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaanperusahaan terlaksana secara efektif; 4.Pertanggungjawaban Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 5.Kewajaran Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hakstakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : ____. 2011. Bankirnews. Pengertian Good Corporate Governance (GCG) (http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1194:pengertian-good-corporate-governance-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101 ) Sensiganma. 2011. Scribd. Tujuan Penerapan GCG (http://www.scribd.com/doc/50502847/3/C-Tujuan-Penerapan-GCG)

Minggu, 21 Oktober 2012

PELAKSANAAN GCG (KELOMPOK)


  1. Pelaksanaan GCG pada Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2011

Komitmen dan Kontrol yang Ketat BNI sebagai suatu korporasi kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) secara maksimal. Hal tersebut secara eksplisit dinyatakan dalam misi kelima BNI, yaitu: “Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik”. Bagi BNI, penerapan GCG menjadi suatu kebutuhan, bukan suatu keharusan karena adanya ketentuan yang sifatnya memaksa (compulsory). Dengan penerapan GCG yang konsisten dan efektif, BNI dapat mempertahankan kelangsungan perusahaan di tengah persaingan usaha bisnis perbankan dan situasi krisis ekonomi global.
Sebagai suatu institusi keuangan yang memiliki sejarah panjang, BNI memahami bahwa hanya institusi yang memiliki, mempertahankan, dan melaksanakan komitmen penerapan GCG yang mampu bertahan dalam berbagai kondisi perubahan zaman. Upaya untuk selalu melakukan pendalaman dalam menerapkan GCG dilakukan tiada henti. Upaya tersebut dirasakan telah memberikan tuntunan positif dalam menghadapi persaingan, peningkatan kinerja keuangan maupun non-keuangan, dan semakin meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Upaya untuk mewujudkan komitmen penerapan GCG semakin nyata sejak tahun 2005, yaitu pada saat BNI membentuk satu unit organisasi Pemantauan GCG dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor KP/174/DIR/R tanggal 26 April 2005. Dalam perjalanannya, unit ini telah berkembang sesuai dengan kebutuhan bisnis yang pada akhirnya menjadi Kelompok GCG dan Kesekretariatan. Unit ini berada di bawah penyeliaan VP GCG & Office of The Board sesuai Surat Keputusan Direksi No. KP/271/DIR/R tanggal 24 November 2010 tentang Perubahan Organisasi Divisi Komunikasi Perusahaan dan Kesekretariatan.
Keberhasilan dalam implementasi GCG tak lepas dari komitmen seluruh Insan BNI dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Untuk menginternalisasi komitmen penerapan GCG, setiap awal tahun segenap jajaran Insan BNI mulai dari Dewan Komisaris, Direksi hingga segenap pegawai senantiasa memperbaharui Surat Pernyataan Komitmen Untuk Menerapkan GCG, yang isinya:
1.      Melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsipprinsip pengelolaan bank yang sehat.
2.      Tidak memberikan, menjanjikan dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun kepada atau dari nasabah dana maupun nasabah debitur, vendor, rekanan, mitra kerja dan/atau pihak lainnya baik eksternal maupun internal, termasuk tetapi tidak terbatas dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit, pemberian jasa/layanan perbankan, pengadaan barang dan jasa, baik sebelum, pada saat atau sesudah transaksi dilakukan.
3.      Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.      Bertindak adil dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder.
5.      Menjadi panutan atau teladan bagi segenap pegawai BNI.
6.      Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terbukti melanggar komitmen tersebut pada huruf 1 sampai dengan huruf 5 di atas.
Pengungkapan komitmen tersebut selain dilakukan pada setiap awal tahun, juga pada saat pengangkatan pejabat baru, dilakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan pemuka agama sesuai dengan agama masing-masing pegawai yang disumpah. Penegasan komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG pada sumpah jabatan mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Tidak akan memberikan kesempatan atau menyanggupi akan memberikan kesempatan kepada siapapun juga yang dapat diperkirakan akan membawa dampak terganggunya pencapaian tujuan perusahaan.
2.      Tidak menerima hadiah dan pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
3.      Memegang teguh semua rahasia perusahaan yang menurut sifatnya atau menurut ketentuan harus dirahasiakan.
4.      Tidak akan melakukan atau menyuruh melakukan apapun juga yang diketahui atau patut diduga, akan berakibat merugikan perusahaan pada khususnya dan Negara pada umumnya.
5.      Menerapkan azas berusaha secara sebaikbaiknya dan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan perusahaan dan Negara.
6.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk meningkatkan kinerja perusahaan secara maksimal.
7.      Senantiasa menjunjung tinggi kehormatan perusahaan, pemerintah, dan Negara Republik Indonesia.
8.      Mengembangkan kerja sama yang solid, menumbuhkan kreativitas dan inovasi serta meningkatkan kapabilitas segenap pegawai yang dipimpin.
9.      Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Sebagai salah satu hasil nyata implementasi GCG, pada tahun 2011 BNI meraih berbagai penghargaan dari berbagai institusi skala nasional maupun internasional. Beberapa penghargaan besar diantaranya, yaitu Best of The Best Company BUMN 2011, The Most Admired ASEAN Enterprise, Economics Challenges Award 2011, The Best Right of Shareholders dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dan The Most Trusted Company dari The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).















Pelaksanaan GCG pada Bank Nusantara Parahyangan (BNP) tahun 2011

Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) di PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. selanjutnya disebut Bank BNP dapat diartikan sebagai suatu pola, hubungan, sistem dan proses yang diimplementasikan di perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan nilai perusahaan (corporate value) yang berkesinambungan untuk mencapai visi dan misi perusahaan dengan memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingan. Visi dan misi. Bank BNP saat ini adalah menjadi bank ritel nasional yang sehat, handal, dan terpercaya.
Penerapan prinsip-prinsip utama GCG seperti keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountibility), bertanggungjawab (responsibility), independen (independency) dan adil (fairness) di Bank BNP dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam pelaksanaan berbagai aspek kegiatan perbankan seperti pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, dewan direksi dan komite, rencana strategis, penanganan benturan kepentingan, berfungsi dengan baiknya unit-unit kerja pengendalian (Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern) ataupun fungsi audit ekstern yang senantiasa dilakukan evaluasi, review dan perbaikan diri (self improvement) dari waktu ke waktu akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan pencapaian
pelaksanaan GCG di Bank BNP Upaya berkelanjutan bagi peningkatan kualitas pelaksanaan GCG memberikan dampak positif bagi dukungan dan kinerja Bank secara keseluruhan yang semakin baik, danpeningkatan kualitas tingkat kesehatan bank yang membaik pula.Evaluasi dan review yang dilakukan secara mandiri (self assesment) dapat menjadi dasar yang kuat bagi penilaian dan langkah perbaikan yang dilakukan agar arah pelaksanaan GCG Bank BNP tidak terlepas dari tujuan awalnya yaitu pencapaian visi dan misi Bank BNP untuk menjadi salahsatu
bank ritel pilihan yang berskala nasional yang sehat, handal dan terpercaya dalam menjalankan aktivitas perbankan dan jasa keuangan.

2.
Self Assessment Bank Negara Indonesia
Score Self
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
assessment
1,87
1,68
1,51
1,85
1,25
1,13
1,625
1,675


Self Assessment Bank Nusantara Parahyangan
Score Self
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
assessment
1,325
1,35
1,425
1,65
1,725
1,825
1,7
1,6

Sabtu, 06 Oktober 2012

BASEL II



adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Yang mempunyai tujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis risiko,  supervisory review process dan market discipline. Jika dilihat, Basel II memiliki berbagai kompleksitas dan prakondisi yang cukup berat bagiperbankan. Tetapi wajar jika melihat manfaat yang akan didapat perbankan nanti, berupa penghematan modal dalam menutup risiko yang diambilnya. Manfaat lain, karena Basel II merupakan standar yang diakui secara internasional, akan mudah bagi suatu bank yang akan beroperasi secara global untuk dapat diterima oleh pasar internasional, kalau mengikuti standar ini.

Basel II mengusung konsep "tiga pilar" yaitu kebutuhan modal minimum, review dari supervisor, serta disiplin pasar. Dalam kebutuhan modal minimum bank diminta untuk menghitung kebutuhan modal risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional. Pada review supervisor dimaksudkan untuk mengoptimalkan praktek yang telah ada, yang menyerupai pendekatan pengawasan bank berbasis risiko yang digunakan oleh Federal Reserve Board di AS dan Financial Autority Services Authority di Inggris. Sedangkan pada displin pasar adalah Basel mendefinisikan disiplin pasar sebagai mekanisme governance internal dan eksternal dalam perekonomian pasar uang tanpa adanya intervensi pemerintah secara langsung.

sumber
_____, 2012, Basel II, (http://id.wikipedia.org/wiki/Basel_II)
Faiq Elrafa, 2010, Basel II, (http://elrafa.wordpress.com/2010/03/05/basel-ii/)