Sampai sekarang belum ada pengertian tunggal mengenai CSR. Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), CSR adalah keterpanggilan dunia bisnis untuk bertindak etis dan berkontribusi dalam dunia pembangunan ekonomi berkelanjutan, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup para karyawan beserta keluarganya, sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas setempat dan masyarakat luas. Sejalan dengan WBCSD, World Bank mendefinisikan CSR yaitu ” the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for businessand good for development.” Menurut Uni Eropa dalam Anggraini (2007) “CSR is concept whereby companies integrate social and enviromental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basic.” Di Indonesia CSR disepadankan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL). Sebagaimana tercantum didalam UU Perseroan Terbatas no 40 tahun 2007. Dalam UU tersebut TSL sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Dari penjelasan mengenai pengertian diatas, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan yang tidak memiliki nilai ekonomis secara langsung tetapi memiliki pengaruh yang besar bagi going concern dan eksistensi perusahaan. Umpan balik yang didapat dari kegiatan CSR ini tidak langsung dapat dinikmati begitu kegiatan ini dilaksanakan. Tetapi memiliki efek jangka panjang yang sangat penting bagi keberadaan perusahaan, seperti misalnya dukungan dari masyarakat tempat kegiatan usaha atau loyalitas pelanggan terhadap produk yang ditawarkan. Kategori CSR Menurut Susanto (2003) apabila melihat praktek pelaksanaan CSR, maka sekurang-kurangnya dapat dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu: a. Social Obligation CSR dianggap sebagai salah satu bentuk kewajiban sehinggapelaksanaannya hanya mengikuti persyaratan minimal yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Disini ada keterpaksaan bagi korporasi dalam menjalankan program CSR. b. Social Reaction Pada tahap ini korporasi sudah menjalankan CSR dengan lebih maju karena sudah mulai tumbuh kesadaran akan arti pentingnya CSR. Namun karena berbagai alasan pelaksanaan CSR masih jauh dari yang diharapkan meskipun sudah diatas sekedar memenuhi persyaratan minimal.Dalam konteks ini, perusahaan masih membutuhkan dorongan-dorongan eksternal agar pelaksanaan CSR lebih maju. c. Social Response Didalam tahap ini korporasi dan masyarakat mampu secara bersama-sama mencari peluang-peluang untuk memberikan kontribusi demi kepentingan masyarakat.Dalam konteks ini, kegiatan CSR mengalami perubahan paradigm.Kalau pada masa sebelumnya lebih pada pendekatan adhoc, charity, serta externally driven maka sekarang lebih internally driven dengan menekankan pentingnya partnership. Sumber : ____. 2012. Tinjauan pustaka. Pengertian CSR. (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30754/4/Chapter%20II.pdf)
Minggu, 28 Oktober 2012
PENGERTIAN IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar AkuntansiInternasional (International AccountingStandards/IAS) disusun oleh empat organisasiutama dunia yaitu Badan Standar AkuntansiInternasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa(EC), Organisasi Internasional Pasar Modal(IOSOC), dan Federasi AkuntansiInternasioanal (IFAC).Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi StandarAkuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusunstandar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yangberkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id) Natawidnyana (2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagiandari IFRS sebelumnya merupakanInternational Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan2001 oleh International Accounting StandardsCommittee (IASC). Pada bulan April 2001,IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yangdilakukan. Penerapan IFRS di Indonesia 2012 Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS. ”Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”. Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. ”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya. Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP). Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB). Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.Tujuh Manfaat Penerapan IFRS Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus. 1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK). 2. Kedua, mengurangi biaya SAK. 3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan. 4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan. 5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan. 6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal. 7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan. ”Pengalaman di Eropa, ada beberapa masalah yang muncul dalam implementasi IFRS , antara lain perencanaan waktu yang kurang matang dan kurangnya dukungan dari manajemen puncak,” tuturnya. Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu. Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.
Sumber : George T. Tsakumis, David R. Campbell SR & Timothy S. Doupnik. 2009. Scribd. Pengadopsian IFRS ke Indonesia. (http://www.scribd.com/doc/40773968/Definisi-Dan-Sejarah-Ifrs ) _____. 2010. Finance Accounting Training. Penerapan IFRS di Indonesia 2012. (http://financeaccountingtraining.blogspot.com/2010 )
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada PT Pertamina
Pengertian GCG sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan. Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness. Tujuan Penerapan GCGPenerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan sertameningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah: 1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan; 2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri; 3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilaimoral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders ; 5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan petrokimia Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) Prinsip-prinsip GCG adalah: 1.Transparansi Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalammengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan; 2.Kemandirian Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan danpengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 3.Akuntabilitas Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaanperusahaan terlaksana secara efektif; 4.Pertanggungjawaban Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 5.Kewajaran Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hakstakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : ____. 2011. Bankirnews. Pengertian Good Corporate Governance (GCG) (http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1194:pengertian-good-corporate-governance-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101 ) Sensiganma. 2011. Scribd. Tujuan Penerapan GCG (http://www.scribd.com/doc/50502847/3/C-Tujuan-Penerapan-GCG)
Minggu, 21 Oktober 2012
PELAKSANAAN GCG (KELOMPOK)
- Pelaksanaan GCG pada Bank Negara
Indonesia (BNI) tahun 2011
Self
Assessment Bank Negara Indonesia
|
||||||||
Score Self
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
assessment
|
1,87
|
1,68
|
1,51
|
1,85
|
1,25
|
1,13
|
1,625
|
1,675
|
Self
Assessment Bank Nusantara Parahyangan
|
||||||||
Score Self
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
assessment
|
1,325
|
1,35
|
1,425
|
1,65
|
1,725
|
1,825
|
1,7
|
1,6
|