Labels

Minggu, 29 Mei 2011

YLKI: Perbankan Kerap Dikeluhkan Konsumen

… dalam 10 tahun memang ada tren peningkatan pengaduan konsumen dalam kasus perbankan tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain. “Saat ini, kasus perbankan masuk tiga besar masalah yang diadukan ke YLKI,” kata anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam diskusi perlindungan dan pengawasan nasabah bank berkaca pada kasus Bank Mega di Jakarta, Selasa.


Tulus menyebutkan, dua masalah terbesar yang diadukan ke YLKI adalah terkait pelayanan publik yaitu pelayanan air bersih dan listrik.

Menurut dia, dalam 10 tahun memang ada tren peningkatan pengaduan konsumen dalam kasus perbankan tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain.

Menurut Tulus, tingginya pengaduan dalam bidang perbankan menunjukkan lemahnya perlindungan nasabah bank.

Penyebab lemahnya perlindungan antara lain tidak jelasnya informasi mengenai produk perbankan kepada nasabah, adanya kontrak yang tidak adil antara bank dengan nasabah, dan tidak adanya akses pengaduan nasabah, serta adanya kemungkinan persaingan tidak sehat antar bank.

Tulus mencontohkan, ketika ada masalah di Bank IFI, nasabah tidak diberikan informasi produk yang ditawarkan di mana nasabah mendapat “cash back” ketika menyimpan dana di bank itu.

“Ini menyebabkan calon nasabah tergiur padahal setelah itu nasabah tidak mendapat penjaminan dari pemerintah,” katanya.

Terkait kontrak yang tidak adil, Tulus menyebutkan, bank sudah membakukan kontrak-kontrak dengan nasabah sehingga tidak ada pilihan lain bagi calon nasabah.

Sementara terkait akses pengaduan, hingga saat ini tidak jelas nasabah jika menghadapi masalah harus mengadu ke Bank Indonesia atau bank selaku operator.

“Sedangkan mengenai adanya kompetisi tidak sehat, hal itu bukan hal yang tidak mungkin melihat jumlah bank di Indonesia yang mencapai sekitar 120-an bank,” kata Tulus





http://arsipberita.com/show/ylki-perbankan-kerap-dikeluhkan-konsumen-232045.html

Banjarmasin Tindak Perusahaan Pengguna Software Ilegal

BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin berinisiatif melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang menggunakan software tanpa lisensi di Banjarmasin.

“Meski sosialisasi dan kampanye edukasi telah dilakukan berulangkali sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta Juli 2003, kami menemukan bahwa penggunaan software tanpa lisensi oleh berbagai perusahaan di Banjarmasin meningkat. Tentusanya hal ini merupakan pelanggaran hak cipta. Hak cipta software atau program komputer dilindungi negara sebagai pengakuan atas upaya kerja keras pengembang software dan kreativitas mereka dalam meneliti, mengembangkan desain, dan pemasaran produk-produknya. Penggunaan software berlisensi tidak hanya meningkatkan produktivitas bagi penggunanya, namun juga mendorong inovasi di kalangan kaum muda. Oleh karena itu, pembajakan software tidak hanya merupakan pelanggaran hak cipta, tetapi juga merugikan ekonomi lokal dan menjadi hambatan serius bagi industri software. Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kami dalam memerangi pembajakan software di Banjarmasin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Suhasto, SIK.

Untuk mendukung Kepolisian menegakkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, Business Software Alliance (BSA) Indonesia diminta kepolisian untuk memberikan bantuan teknis dalam mengidentifikasi software tanpa lisensi yang digunakan beberapa perusahaan di Banjarmasin untuk tujuan komersial.

Lebih lanjut, Kompol Suhasto mengatakan bahwa sebanyak empat perusahaan dalam satu kelompok usaha yang berinisial PT. PBJ, PT. PIJ, PT. LIJ and PT. UNI diduga telah menggunakan software tanpa lisensi milik anggota BSA, seperti Adobe Acrobat Pro, Adobe Photoshop, Corel Draw, Microsoft Office dan Winzip.

“Dari keempat perusahaan ini diketahui bahwa software-software tersebut terinstal dan digunakan pada 41 komputer yang digunakan untuk kepentingan komersial. Kami memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini selama tiga hari untuk membuktikan bahwa mereka memiliki lisensi untuk menggunakan software tersebut,” ujar Suhasto.

Dikatakan Suhasto, ketiadaan bukti lisensi yang memadai merupakan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 72 (3). Meskipun diberi kesempatan kepada pemegang hak cipta untuk menggugat para pelaku pelanggaran hak cipta secara perdata, perlu diketahui bahwa penyelesaian secara perdata tersebut tidak mengurangi hak negara untuk melanjutkan penuntutan terhadap para pelaku pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Hak Cipta.

“Kami menghargai komitmen Polresta Banjarmasin dalam memerangi pembajakan software di kota ini. Penting bagi kita semua untuk mengingat bahwa software adalah alat pendukung produktivitas yang vital bagi perusahaan saat ini. Penegakan hukum yang kuat oleh kepolisian juga menjadi peringatan bahwa pembajakan software adalah kejahatan kerah putih yang serius. Pembajakan software mengganggu bisnis, merugikan ekonomi lokal, merusak reputasi perusahaan dan memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan untuk mengaudit software mereka dan melakukan legalisasi atas semua software tanpa lisensi yang mereka gunakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Hak Cipta,” ujar Kepala perwakilan dan juru bicara BSA Indonesia, Donny A. Sheyoputra, dalam keterangan resminya, Kamis (14/4/2011).

Dikatakan Donny, pelanggaran hak cipta bukan delik aduan dan hal ini memberikan wewenang kepada penegak hukum untuk memeriksa dan menindak tersangka pelanggar hak cipta tanpa menerima pengaduan dari pemilik hak lebih dahulu. Penegakan hukum yang diprakarsai Polresta Banjarmasin ini serupa dengan tindakan yang telah dilakukan lebih dahulu berbagai satuan polisi kewilayahan dikota Karawang, Subang, Bandung, Depok, dan Jakarta bulan lalu.

“Lebih jauh, kami mengetahui adanya penuntutan pidana terhadap PPS di Jambi untuk kasus hard disk loading, dua penuntutan pidana terhadap G dan JK di Surabaya karena menggunakan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial, tiga penuntutan pidana terhadap pelaku penggandaan software illegal di Tangerang,” kata Donny.

“Untuk memerangi pembajakan software, BSA telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan beberapa Kepolisian Daerah (Polda), serta memberikan pelatihan bagi penyidik ??di Pusdik Reskrim Polri di Megamendung, Jawa Barat,” lanjutnya.

Menurut Studi Pembajakan Software Global 2009, tingkat pembajakan software PC di Indonesia meningkat 1 poin menjadi 86 persen pada 2009 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang merupakan salah satu tingkat pembajakan tertinggi di dunia. IDC memperkirakan bahwa nilai software tanpa lisensi mencapai USD886 juta. (srn)

Sabtu, 28 Mei 2011

perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.


Perlindungan konsumen bertujuan:

1.meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri;
2.mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

6.meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


Penjelasan Atas Undang-Undang

Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.

Jumat, 27 Mei 2011

HAK CIPTA

hak cipta adalah suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku


yang di maksud dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang bersama sama lahirkan suatu ciptaan


pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, orang yang menerima hak dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak orang tersebut


pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatau kewajiban untuk mendaftarkan hak cipta. surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebgai alat bukti jika terjadi sengeketa.


pelaku adalah aktor, penyanyi dll, mempermankan karyanya . produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa tersebut


hak cipta dapat di alihkan sebagian atau seluruhnya,, pewarisa, hibah, wasiat, perjanjian yang bharus dilakukan dengan akta.


dalam UU hak cipta, ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra :

- buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya

-ceramah, kuliah, pidato yang di wujudkan dengan cara diucapkan

-alat peraga yang di gunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan

-ciptaan lagu atau musil tanpa teks.


perlindungan hak cipta atau budaya nasional :

-negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah

-hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama di pelihara dan di lindunjgi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta terhadap luar negri


suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus jika :

-penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta

-dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap


Lama perlindungan suatu ciptaan:

-ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia

-ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan

-ciptaan ata fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan

-hak cipta dipegang oleh negara berlaku tanpa batas

.

Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya