Labels

Jumat, 12 November 2010

arti koperasi

Koperasi adalah bentuk badan usaha yang unik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk kemakmuran anggotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Melalui tujuan ini, maka, segala kegiatan koperasi ditujukan untuk membuat kehidupan anggotanya lebih baik.

Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Rangkuman:

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Yang berarti bentuk badan usaha yang unik dan juga berbeda daru badan usaha yang lain yang juga di gerakkan oleh sekumpilan orang orang bekerjasama yang bertujuan untuk kemakmuran anggotanya. Dan dalam undang undang ada dua, yaitu nomor 25 tahun 1992 dan juga nomor 12 tahun 1967

Tidak ada komentar:

Posting Komentar