"Dewan Pers akan kami panggil sebagai saksi ahli dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin di Pamekasan, Minggu (31/10/2010).
Pihaknya terpaksa memanggil Dewan Pers karena berkas yang diserahkan ke pihak Kejari Pamekasan dikembalikan dan dinilai belum lengkap.
Oleh sebab itu, sambung Moh Nur Amin, pihaknya akan perlu melengkapi berkas yang kurang agar persoalan tersebut segera diproses secara hukum.
Oknum wartawan bernisial "YS" dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap karyawan hotel Garuda, Elvas Nerik Saputra (22), akhir Juli lalu.
Pelaku bersama teman-teman sering datang ke hotel itu dengan alasan sedang melakukan investigasi peliputan dengan berlagak seperti aparat.
Tidak hanya itu saja, hal yang membuat pihak karyawan jengkel adalah tindakan yang dilakukan oknum wartawan tabloid mingguan ini karena sempat mencekik leher karyawan hotel, hanya karena ia mengaku tidak mengetahui pasangan yang menginap di hotel ketika itu, yang menurut YS, bukan merupakan pasangan suami istri.
"Padahal kami memang tidak mengetahui itu dan memang tidak ada pasangan yang menginap ketika itu," kata Elvas Nerik Saputra menuturkan.
Sebelumnya, YS kepada petugas kepolisian di Mapolres Pamekasan berkilah dirinya tidak melakukan kekerasan tapi yang ia lakukan hanya menjalankan tugas jurnalis.
Namun, warga Jalan Dirgahayu ini tidak bisa berbuat banyak, saat korban menunjukkan bukti visum bekas kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Moh Nur Amin, selain akan memanggil Dewan Pers untuk meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum wartawan berisial YS tersebut, pihaknya juga akan meminta keterangan tambahan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara akibat perbuatannya itu, Forum Komunikasi Wartawan Pamekasan (FKWP) terpaksa memecat YS sebagai anggota forum, karena dinilai telah melakukan perbuatan menyimpang dan menodai citra wartawan Pamekasan.
Sebelumnya, sejumlah aparat desa dan instansi di lingkungan Pemkab Pamekasan juga sering mengeluhkan tindakan yang sering dilakukan oknum wartawan YS ini karena dinilai meresahkan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Moh Nur Amin, polisi menjerat tersangka YS dengan pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar